Pengaduan Nasabah
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan / copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
Simpan dokumen surat – menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau ke jalur hukum.




Kantor Pusat


Jl. Raya Sumberrejo No. 467
Telp./Fax. (0353) 331143, 331979
Bojonegoro - Jatim
Jl. Raya Jombang No. 286
Telp./Fax. (0322) 452784
Baureno - Bojonegoro - Jatim

